Jumat, 28 Desember 2018

Prediksi Pertandingan888 - Mengenal 3 Tersangka Pengaturan Skor yang Ditangkap Satgas Antimafia Bola

Prediksi Pertandingan888  - Mengenal 3 Tersangka Pengaturan Skor yang Ditangkap Satgas Antimafia Bola

Prediksi Pertandingan888 - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola hanya membutuhkan waktu sepekan setelah dibentuk, untuk mendapatkan tersangka pengaturan skor di Liga 3 2018. Sebanyak 3 orang telah dijadikan tersangka yakni berinisial P, A, dan J.

Penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari laporan yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada 19 Desember 2018. Lasmi yang juga putri kandung dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, membuat laporan setelah berani buka-bukaan pada salah satu acara televisi nasional.

Dalam acara tersebut, Lasmi mengaku telah dirinya dimintai uang uang sebesar Rp500 juta untuk menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. Lasmi disuruh menyetorkan uang tersebut kepada perantara yang disebut sebagai Miss T (belakangan disebut A) yang akan memberikan uang pada Mr P yang kemudian berada satu lingkaran dengan J.

Satgas Antimafia Bola kemudian melakukan gelar perkara pada 24 Desember 2018. Setelah itu, mereka bergerak cepat untuk menangkap P di daerah Semarang, Jawa Tengah, dan A di Pati, Jawa Tengah.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi ada sekitar 11 orang, kemudian pada tanggal 24 Desember 2018 dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang dan kami menangkap pelaku berinisial P dan inisial A di Pati," kata Argo kepada wartawan di Jakarta.

Belakangan diketahui orang berinisal P merupakan Priyanto, mantan anggota Komisi Wasit PSSI. Adapun tersangka berinisial A diketahui merupakan Anik Yuni Artika Sari, wasit futsal yang memiliki lisensi profesional sejak 2015.

"Ya, P ikut dalam kegiatan persepakbolaan. Dia bukan manajer, melainkan mantan dari Komisi Wasit. Kalau yang A itu yang ketika itu mengaku anaknya," ujar Argo.

Lasmi Tolak Dipanggil Komdis PSSI

Sementara itu, mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indriyani menolak hadiri panggilan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, terkait pengaturan skor pada hari ini, Jumat (28/12/2018).

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Risha, pada 24 Desember 2018, Lasmi Indriyani dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya di media online dan acara Mata Najwa.

Dalam acara Mata Najwa, Lasmi Indriyani bersama Bupati Banjarnegara, menyebut anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng meminta uang Rp 500 juta agar bisa menjadi tuan rumah fase gugur Liga 3. 

Karena hal tersebut, Komdis PSSI memanggil Lasmi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, Lasmi menolak memenuhi panggilan tersebut.

"Surat hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa adanya tandatangan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi atau setidak-tidaknya tidak ditembuskan sebagai laporan kepada Ketum PSSI, sehingga kami menganggap surat tersebut kurang layak," kaya Boyamin dalam keterangan pers 

Muncul Nama Anggota Exco PSSI

Berbekal dari pengembangan penangkapan kedua tersangka itulah akhirnya keluar nama J yang belakangan diketahui merupakan Anggota Komite Eksekutif (Exco), Johar Lin Eng.

Pria yang juga Ketua Umum Asprov PSSI Jateng itu kemudian ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018).

"Seiring penangkapan kedua tersangka itu, penyidikan berkembang. Kami kemudian menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka," ujar Argo.

Johar saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya, begitu juga Anik sudah berada di Jakarta. Adapun P masih dititipkan di Polda Jawa Tengah dan rencananya dalam waktu dekat akan diterbangkan ke Jakarta.

Berdasarkan surat laporan bernomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM ketiga tersangka pengaturan skor tersebut akan dijerat dengan sangkaan Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiganya melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka itu diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.



Baca Juga : 

1 komentar:



  1. Kelinci99.org Situs Agen Judi Togel Online dan Live Game Terpercaya

    - Bonus Deposit 5rb Setiap Hari
    - Minimal Deposit Rp 20.000
    - Diskon Togel Terbesar Sampai 66%
    - Bonus Cashback 5% (Khusus Live Game)
    - Bonus Referral 1% ( Tanpa Batas )
    - Berapapun Kemenangan Anda Pasti Kami Bayarkan 100%
    - Anda Akan diLayani Selama 24 Jam Non Stop

    Kenyamanan dan Kepuasan Anda Menjadi Prioritas Utama Kami, Semoga Beruntung Bermain Bersama Kami di Kelinci99.org

    BalasHapus